Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Thailand.
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copt Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/ janda)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
Catatan : Buku Nikah anda akan kami Legalisir di Kemenag/ Depag, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Thailand Jakarta.