Bagi anda yang ingin menikah dengan Warga Negera China, ada satu dokumen yang wajib anda legalisir yaitu Surat Keterangan Belum Menikah atau Surat Single. Surat Keterangan Belum Menikah dikelaurkan oleh KUA jika beragama Islam. Sedangkan jika beragama Non Muslim Surat Keterangan Belum Menikah dikelurkan oleh Catatan Sipil setempat. Adapun syarat Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah yaitu:
1. Surat Keterangan Belum Menikah/ SKBM Asli
2. Copy KTP dan Paspor
3. Copy ID dan Paspor Warga Negara China
Berikutnya langkah-langkah yang harus dilalui untuk Melegalisir SKBM/ Surat Single anda di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan China yang ada di Jakarta.
Langkah Pertama
Surat Keterangan Belum Menikah/ SKBM diterjemahkan terlebih dahulu kedalam Bahasa Mandarin oleh Penerjemah Tersumpah/ Resmi. Setelah Terjemahan Selesai, SKBM Asli dan Terjemahnya dilegalisir di Kementerian Hukum dan Ham serta Kementerian Luar Negeri.
Langkah Kedua
Setelah SKBM/ Surat Single dilegalisir di Kemenkumham dan Kemenlu anda wajib datang sendiri untuk Melegalisir SKBM di Kedutaan China yang ada di Jakarta. Anda wajib membawa Paspor Asli, Copy KTP, Copy ID Card dan Paspor Warga Negara China.
Setelah SKBM/ Surat Single selesali dilegalisir di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan China. Segera kirim atau bawa dokumen tersebut ke China untuk proses pendaftaran pernikahan di Catatan Sipil sesuai domisili di China.
Catatan : Jangan lupa setelah mendapatkan Akte Nikah China segera Legalisir Akte Nikah anda di Kedutaan Indonesia yang ada di China untuk proses pendaftaran pernikahan di Kantor Catatan Sipil di Indonesia.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

Leave a Reply