Syarat untuk menikah antara warga negara Indonesia dengan warga negara Belgia yang mana pernikahan dilangsungkan di Belgia. Ada beberapa dokumen yang wajib anda lengkapi untuk dilegalisir dIkedutaan Belgia antara lain:
1. Salinan Legkap Akte Kelahiran atau Akte Kelahiran dua bahasa
2. Surat Keterangan Belum Menikah/ Surat Single
3. SKCK/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Ketiga dokumen diatas wajib anda Legalisir di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belgia. adapun Langkah-langkah yang harus anda lalui untuk legalisir tersebut sebagai berikut.
Langkah Pertama
Akte Lahir, Surat Keterangan Belum Menikah/ SKBM dan SKCK dilegalisir di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belgia. Setelah selesai dilegalisir di tiga instasi tersebut Akte Lahir, SKBM dan SKCK diterjemahkan kedalam Bahasa Belanda atau Bahasa Perancis.
Catatan : Untuk terjemah disesuaikan dengan Gementee di Belgia. karena sebagian distrik mewajibkan dokumen diterjemakan kedalam Bahasa Belanda dan sebagian distrik lain mewajibkan terjemah Bahasa Perancis.
Langkah Ketiga
Setelah semua dokumen selesai dilegalisir di Kedutaan Belgia. segera Dokumen anda bawa/ kirimkan ke Belgia untuk didaftarkan di Gementee/ kantor walikota sesuai domisili tempat menikah di Belgia. Setelah didaftarkan anda bisa segera melangsungkan pernikahan di Belgia.
Langkah Keempat
Setelah menikah dan mendapatkan Akte Nikah dari Gementee Belgia, Sebaiknya Akte Nikah tersebut dilegalisir di KBRI terdekat. Legalisir Akte Nikah di KBRI diperlukan sebagai syarat mendaftarkan pernikahan di Indonesia
Langkah Kelima
Setelah anda mendapatkan Legalisir dari KBRI di Jerman, segera daftarkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil sesuai domisili anda di Indonesia. Agar anda mendapatkan Surat Pelaporan Nikah di Luar Negeri.
Sekian langkah-langkah Legalisir Dokumen untuk Keperluan Menikah di Belgia. jika anda membutugkan bantuan silakan hubungi kami



+ SEMOGA BERMANFAAT +
================
Copyright © 2026 | WordPress Theme by MH Themes