Syarat Legalisir SKCK di Kedutaan Thailand
1. SKCK Asli
2. Copy Paspor dan KTP
Catatan: SKCK anda akan kami Legalisir di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Thailand.
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir SKCK di Kedutaan Thailand dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui tiki, jne atua pos. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis Biaya Kirim keseluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang berdomisili di Jakarta, tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah, macet-macetan dijalan hanya untuk Melegalisir SKCK di Kedutaan Thailand, Kami dengan senang hati akan datang kerumah/ kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera Melegalisir SKCK anda di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Thailand. Gratis Antar Jemput Dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Untuk Informasi Megenai Jasa Legalisir SKCK/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Kedutaan Thailand Silakan Hubungi: