BIAYA LEGALISIR DI KEMENKUMHAM DAN KEMENLU

BIAYA LEGALISIR DI KEMENKUMHAM DAN KEMENLU
 
PT. Asahan Jaya Berkah Adalah Satu-satunya Biro Jasa Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Tersumpah, Legalisir di Dikti, Legalisir di Notaris, Legalisir di Kementerian Agama, Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM, Legalisir di Kementerian Luar Negeri dan Legalisir Dokumen di Kedutaan Besar.
 
Jika anda ingin Legalisir Dokumen di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan Ham untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal, menikah atau ingin bekerja diluar negeri, anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisasi Dokumen di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan HAM yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Dokumen anda hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah Adalah Satu-satunya Biro Jasa Legalisir Dokumen di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri Serta Kedutaan.
 
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
 
1.    TANPA DP/ UANG MUKA
2.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
5.    PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6.    SELESAI TEPAT WAKTU
7.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
 
Adapun Beberapa Dokumen yang bisa kami Legalisasi di Kemeterian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri Serta Kedutaan Besar yang ada di Jakarta antara Lain:
 
A. Dokumen Pribadi
 
1. Legalisir Akte Lahir/ Akte Kelahiran
2. Legalisir Akte Kematian
3. Legalisir Akte Cerai
4. Legalisir Akte Nikah Catatan Sipil
5. Legalisir Buku Nikah KUA
6. Legalisir Paspor
7. Legalisir KTP
8. Legalisir Kartu Keluarga 
 
B. Dokumen Akademik/ untuk Sekolah
 
1. Legalisir Ijazah/ Ijasah
2. Legalisir Transkrip Nilai
3. Legalisir Raport
4. Legalisir Surat Pindah Sekolah
5. Legalisir Surat Rekomendasi Kampus
 
C. Dokumen Untuk Menikah di Luar Negeri
 
1. Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah
2. Legalisir Surat Rekomendasi Menikah
3. Legalisir Surat Kuasa Nikah/ Taukil Wali
 
D. Dokumen untuk Bekerja di Luar Negeri
 
1. Legalisir Surat Pengalaman Kerja
2. Legalisir SKCK/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian
3. Legalisir Surat Rekomendasi Kerja
4. Legalisir Kontrak Kerja
5. Legalisir Medical Check Up
 
E. Legalisir Dokumen Perusahaan
 
1. Legalisir SK Kemenkumham
2. Legalisir Akta Pendirian Perusahaan
3. Legalisir SIUP, TDP, NPWP, IU
4. Legalisir Surat Kontrak
5. Legalisir Dokumen Ekspor Impor
6. Legalisir Sertifikat
7. Legalisir Hak Paten
8. Legalisir Surat Perjanjian, dan lain-lain
 
Catatan : Prosedur Legalisir Dokumen disesuaikan dengan negara tujuan Dokumen tersebut digunakan. Kerena masing-masing negara memiliki aturan yang berbeda mengenai Legalisir Dokumen. 
 
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta karena Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu dapat diwakilkan kepada Kami, Dokumen anda kirimkan melalui TIKI atau JNE, Mohon kiriman diasuransikan agar aman dan sampai. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia dan Gratis antar jemput dokumen khusus wilayah Jakarta.
 

Untuk Informasi Mengenai Biaya Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga:

 
Telp/ SMS/ WhatsApp : 085281077379 (Admin 1)
Telp/ SMS/ WhatsApp : 087883830759 (Admin 2)
Telegram : @asahanjayaberkah
Email : asahanjayaberkah@gmail.com
Website : www.asahanjayaberkah.com
 

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*