Jika anda ingin Melegalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal, ingin mendaftarkan pernikahan di Malaysia, anda tidak mau direpotkan dengan Proses Legalisir Akte Nikah yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Akte Nikah anda hanya kepada kami. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Akte Nikah anda dijamin aman.
Catatan ; Akte Nikah anda akan kami Legalisir di Notaris, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia
Selain Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia Kami Juga Melayani Legalisir Akte Nikah di Notaris, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Aljazair, Kedutaan Arab Saudi, Kedutaan Australia, Kedutaan Belgia, Kedutaan Belanda, Kedutaan Ceko, Kedutaan China, Kedutaan Dubai/ UAE, Kedutaan Finlandia, Kedutaan Filipina, Kedutaan India, Kedutaan Iraq, Kedutaan Jerman, Kedutaan Jordania, Kedutaan Kuwait, Kedutaan Malaysia, Kedutaan Mesir, Kedutaan Norwegia, Kedutaan Oman, Kedutaan Perancis, Kedutaan Qatar, Kedutaan Rusia, Kedutaan Serbia, Kedutaan SIngapore, Kedutaan Srilanka, Kedutaan Spanyol, Kedutaan Thailand, Kedutaan Vietnam.
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta Karena Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia dapat diwakiklan kepada Kami, Dokumen anda kirimkan melalui Pos, TIKI, dan JNE. Mohon kiriman diasuransikan agar aman dan sampai. Gratis biaya kirim keseluruh indonesia.
Untuk Informasi Mengenai Biaya Pengurusan Legalisir Akte Nikah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi:
Website : www.asahanjayaberkah.com
Leave a Reply