1. Akte Cerai Asli
2. Salianan Putusan Pengadilan (jika Akte Cerai dari Pengadilan Agama)
3. Copy Paspor dan KTP
Bagi anda yang berdomisili diluar kota, tidak perlu datang ke Jakarta. Karena Legalisir Akte Cerai di Kedutaan Belanda dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui tiki, jne atau pos. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah, repot-repot dijalan hanya untu Melegalisir Akte Cerai di Kedutaan Belanda. Kami dengan senang hati akan datang kerumah. kantor untuk menjemput dan segera Melegalisir Akte Cerai anda di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda. Gratis Antar Jemput Dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Untuk Informasi Mengenai Jasa Legalisir Akte Cerai di Kedutaan Belanda Silakan Hubungi:
Leave a Reply