Cara Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama
Jika anda ingin Melegalisir Buku Nikah di Depag/ Kementerian Agama, untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin mendaftarkan pernikahan di Luar Negeri. Anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir Buku Nikah yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah Biro Jasa Legalisir Buku Nikah di Depag/ Kementerian Agama Terpercaya dan Berpengalaman.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama
1. Buku Nikah Asli Suami Istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor Suami Istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan Duda/ Janda)
6. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
Catatan : Legalisir Buku Nikah disesuikan dengan Negera tujuan karena masing-masing Negara memiliki aturan yang berbeda.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Buku Nikah di Depag/ Kementerian Agama. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera melegalisir Buku Nikah anda di Depag/ Kementerian Agama. Untuk luar kota dokumen dikirimkan melalui tiki, jne atau pos. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia.
Untuk Informasi Mengenai Biaya Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Silakan Juga:
Leave a Reply