JASA LEGALISIR AKTE NIKAH DI KEDUTAAN BELANDA

PT. ASAHAN JAYA BERKAH. Biro jasa legalisir Dokumen di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda terpercaya. Melayani legalisir Akte Cerai, legalisir Akta Lahir, legalisir Akta Nikah, legalisir Buku Nikah, legalisir SKBM/ Surat Single dan legalisir dokumen penting lainya.
 
Jika anda ingin melegalisir Akte Nikah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal ataupun ingin mendaftarkan pernikahan di Belanda. Anda tidak mau direpotkan dengan proses legalisir yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan legalisir Akte Nikah anda hanya kepada kami. Proses cepat, biaya murah, syarat mudah dan pembayaran setelah legalisir selesai. Akte Nikah anda pasti aman bersama kami.
 
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
 
1.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
2.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
3.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
4.    LEGALISIR PASTI SELESAI
5.    SELESAI TEPAT WAKTU
6.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
7.    PROSES CEPAT, MURAH, MUDAH
8.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
 
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu jauh-jauh datang ke jakarta karena legalisir Akte Nikah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirim via TIKI atau JNE ke kantor kami. Mohon kiriman diasuransikan agar dokumen aman dan sampai.
 
Khusus untuk yang berdomisili dijakarta anda tidak perlu bersusah payah keluar rumah, buang waktu, macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Akte Nikah. Kami dengan senang hati akan datang kerumah/ kantor untuk menjeput dan segera melegalisir Akte Nikah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda.
 
Untuk Informasi Biaya dan Lama Proses Legalisir Akte Nikah di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda Silakan Hubungi :
 
TELP / SMS : 0852.8107.7379
WhatsApp : 0878.8383.0759
Email : asahanjayaberkah@gmail.com 

1 Trackback / Pingback

  1. LAMA PROSES LEGALISIR DOKUMEN DI KEDUTAAN BELANDA

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*