" TANPA DP, TANPA BIAYA TAMBAHAN DAN PEMBAYARAN SETELAH SELESAI "
Kami Biro Jasa Legalisir SKCK / Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Kedutaan Taiwan Tepercaya dan Berpengalaman. Melayani Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Mandarin, Jasa Terjemah Tersumpah Bahasa Inggris, Jasa Legalisir SKCK di Kemenkumham, Jasa Legalisir SKCK di Kemenlu dan Jasa Legalisir SKCK di Kedutaan Taiwan / TETO.
Syarat Legalisir SKCK di Kedutaan Taiwan / TETO

1. SKCK asli dari Mabes Polri
2. Copy KTP dan Paspor
3. Sponsor dari Perusahaan

Catatan : Sebelum dilegalisir di Kedutaan Taiwan SKCK anda akan Kami Leglaisir di Kementerian Hukum dan Ham serta Kementerian Luar Negeri
Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir SKCK / Police Clearance Certificate di Kedutaan Taiwan / Teto bisa diwakilkan kepada kami. Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab

Untuk Informasi Biaya Jasa Legalisir SKCK di Kedutaan Taiwan / Teto Silakan Hubungi : Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 atau klik gambar berikut:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami;

Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya anda Baca Tips Aman berikut: