Syarat Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
Catatan: Legalisir Buku Nikah disesuikan dengan negara tujuan, karena masing-masing negara memiliki aturan yang berbeda.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk Melegalisir Buku Nikah. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera Melegalisir Buku Nikah anda. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Untuk Informasi Mengenai Jasa Legalisir Buku Nikah Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga: