KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Syarat Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama
1. Buku Nikah Asli Suami Istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor Suami Istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/ janda)
6. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
Catatan : Prosedur Legalisir Buku Nikah disesuikan dengan Negara tujuan, karena masing-masing Negara memiliki prosedur yang berbeda
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Buku Nikah. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera melegalisir Buku Nikah anda. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Untuk Informasi Mengenai Lama Proses Legalisir Buku Nikah di Kemang, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Silakan Hubungi:
Leave a Reply