LEGALISIR DI KEMENLU/ KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PT. Asahan Jaya Berkah Biro Jasa Legalisir di Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri Terpercaya dan Berpengalaman. Jika anda ingin melegalisir Dokumen di Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal, menikah atau ingin bekerja di diluar negeri, anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Dokumen anda hanya kepada kami. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai Dokumen anda dijamin aman.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
 
1.    TANPA DP/ UANG MUKA
2.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
5.    PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6.    SELESAI TEPAT WAKTU
7.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
 
Adapun Beberapa Dokumen yang bisa kami Legalisir di Kemeterian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri Serta Kedutaan adalah sebagai berikut

A. Dokumen Pribadi

 
1. Legalisir Akte Lahir/ Akte Kelahiran
2. Legalisir Akte Kematian
3. Legalisir Akte Cerai
4. Legalisir Akte Nikah Catatan Sipil
5. Legalisir Buku Nikah KUA
6. Legalisir Paspor
7. Legalisir KTP
8. Legalisir Kartu Keluarga 

B. Dokumen Akademik/ untuk Sekolah

1. Legalisir Ijazah/ Ijasah
2. Legalisir Transkrip Nilai
3. Legalisir Raport
4. Legalisir Surat Pindah Sekolah
5. Legalisir Surat Rekomendasi Kampus

C. Dokumen Untuk Menikah di Luar Negeri


1. Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah

2. Legalisir Surat Rekomendasi Menikah
3. Legalisir Surat Kuasa Nikah/ Taukil Wali

D. Dokumen untuk Bekerja di Luar Negeri


1. Legalisir Surat Pengalaman Kerja

2. Legalisir SKCK/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian
3. Legalisir Surat Rekomendasi Kerja
4. Legalisir Kontrak Kerja
5. Legalisir Medical Check Up

E. Legalisir Dokumen Perusahaan


1. Legalisir SK Kemenkumham

2. Legalisir Akta Pendirian Perusahaan
3. Legalisir SIUP, TDP, NPWP, IU
4. Legalisir Surat Kontrak
5. Legalisir Dokumen Ekspor Impor
6. Legalisir Sertifikat
7. Legalisir Hak Paten
8. Legalisir Surat Perjanjian, dan lain-lain

 

Catatan : Prosedur Legalisir Dokumen disesuaikan dengan negara tujuan Dokumen tersebut digunakan. Kerena masing-masing negara memiliki aturan yang berbeda mengenai Legalisir Dokumen. 

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Dokumen di Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera melegalisir Dokumen Anda di Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri. Gratis antar jemput dokumen khusus wilayah Jakarta.

Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta karena Legalisir di Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri dapat diwakilkan kepada Kami, Dokumen anda kirimkan melalui TIKI atau JNE, Mohon kiriman diasuransikan agar aman dan sampai. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia. 

Selain Legalisir di Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri kami juga melayani Legalisir dibeberapa Instansi dan Kedutaan diantaranya; Legalisir di Dikti, Legalisir di Notaris, Legalisir di Kementerian Hukum dan Ham, Legalisir di Kementerian Agama, Legalisir di Mahkamah Agung, Legalisir di Kedutaan Al Jazair, Legalisir di Kedutaan Arab Saudi, Legalisir di Kedutaan Belanda, Legalisir Belgia, Legalisir di Kedutaan Ceko, Legalisir di Kedutaan China, Legalisir di Kedutaan Dubai/ UAE, Legalisir di Kedutaan Filipina, Legalisir di Kedutaan Finlandia, Legalisir di Kedutaan India, Legalisir di Kedutaan Iraq, Legalisir di Kedutaan Jerman, Legalisir di Kedutaan Jordania, Legalisir di Kedutaan Kuwait, Legalisir di Kedutaan Korea Selatan, Legalisir di Kedutaan Malaysia, Legalisir di Kedutaan Mesir, Legalisir di Kedutaan Norwegia, Legalisir di Kedutaan Oman, Legalisir di Kedutaan Qatar, Legalisir di Kedutaan Rumania, Legalisir di Kedutaan Rusia, Legalisir di Kedutaan Serbia, Legalisir di Kedutaan Singapore, Legalisir di Kedutaan Spanyol, Legalisir di Kedutaan Srilanka, Legalisir di Kedutaan Taiwan, Legalisir di Kedutaan Thailand, Legalisir di Kedutaan Vietnam. 


Untuk Informasi Mengenai Biaya Legalisir di Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri Silakan Hubungi Kami:

LEGALISIR DI KEMENLU

LEGALISIR DI KEMENLU

LEGALISIR DI KEMENLU

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*