Jika Anda Menikah dengan Warga Negera Malaysia dan Ingin mendaftarkan pernikahan di Malaysia. Maka anda wajib Melegalisir Akte Nikah anda di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia yang ada di Jakarta. Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia adalah salah satu syarat untuk Mendaftarkan Pernikahan di Kedutaan Malaysia dan JPN di Malaysia.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

1.    TANPA DP/ UANG MUKA
2.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
5.    PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6.    SELESAI TEPAT WAKTU
7.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN  
Syarat Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia
1. Akte Nikah Asli Suami Istri dari Catatan Sipil
2. Copy KTP dan Paspor Suami Istri
Catatan : Legalisir Akte Nikah Catatan Sipil Khusus untuk yang beragama Non Muslim. Sedangkan untuk yang beragama Islam yang dilegalisir adalah Buku Nikah dari KUA. 
Baca Juga
– Jasa Pengurusan Visa 3 Bulan ke Malaysia
– Jasa Pengurusan Visa Ikut Suami Malaysia
– Jasa Terjemah Bahasa Inggris
– Legalisir Akte Kelahiran di Kedutaan Malaysia
– Legalisir Akte Kematian di Kedutaan Malaysia
– Legalisir Akte Cerai di Kedutaan Malaysia
– Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia
– Legalisir SKBM di Kedutaan Malaysia
– Legalisir Ijazah di Kedutaan Malaysia
– Legalisir Paspor di Kedutaan Malaysia
– Legalisir Dokumen Perusahaan di Kedutaan Malaysia
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk Melegalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera Melegalisir Akte Nikah anda di Kedutaan Malaysia. Gratis Antar Jemput Dokumen Khusus Wilayah Jakarta
Bagi Anda yang tinggal di luar kota tidak perlu datang ke Jakarta. Karena, Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia dapat diwakilkan kepada Kami. Dokumen cukup anda kirimkan melalui Pos, TIKI, JNE dan JNT. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia. 
Selain Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia Kami Juga Melayani Legalisir Akte Nikah di Beberapa Instansi dan Kedutaan diantaranya;
> Legalisir Akte Nikah di Notaris
> Legalisir Akte Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Arab Saudi 
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Australia 
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Belanda
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Belgia
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Ceko 
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan China 
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Dubai/ UAE
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Finlandia
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Filipina   
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan India
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Jerman 
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Jordania
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Kuwait
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia 
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Mesir
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Norwegia
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Oman
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Perancis 
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Qatar 
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Rusia
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Serbia
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Spanyol 
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Taiwan/ Teto
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Thailand
> Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Vietnam  

Untuk Informasi Mengenai Biaya Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi Sekarang Juga:

Telp/ WhatsApp : 085281077379 (Admin 1)
Telp/ WhatsApp : 087883830759 (Admin 1)
Email : asahanjayaberkah@gmail.com
Website : www.asahanjayaberkah.com 
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami
================
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN *
Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.
  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.

+ SEMOGA BERMANFAAT +

================

*Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami*

Visited 199 times, 1 visit(s) today