PERSYARATAN DAN PROSEDUR LEGALISIR AKTE NIKAH DI KEDUTAAN MALAYSIA

Jika Anda Menikah dengan Warga Negera Malaysia dan Ingin mendaftarkan pernikahan di Malaysia. Maka anda wajib Melegalisir Akte Nikah anda di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia yang ada di Jakarta. PT. Asahan Jaya Berkah Adalah satu-satunya Biro Jasa Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia Terpercaya dan Berpengalaman. Melayani Jasa Legalisir Akte Nikah Nikah di Notaris, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia yang ada di Jakarta. untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin mendaftarkan pernikahan di Malaysia.
 
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

1.    TANPA DP/ UANG MUKA
2.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
5.    PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6.    SELESAI TEPAT WAKTU
7.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN  
 
 
Persyaratan Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia
 
1. Akte Nikah Asli Suami Istri dari Catatan Sipil
2. Copy KTP dan Paspor Suami Istri
 
Catatan : Legalisir Akte Nikah Catatan Sipil Khususu untuk yang beragama Non Muslim. Sedangkan untuk yang beragama Islam yang dilegalisir adalah Buku Nikah dari KUA. 
 
 
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera melegalisir Buku Nikah anda di Kedutaan Malaysia. Gratis Antar Jemput Dokumen Khusus Wilayah Jakarta
 
Bagi Anda yang tinggal di luar kota tidak perlu datang ke Jakarta. Karena, Legalisir Akte Nikah dapat diwakilkan kepada Kami. Dokumen cukup anda kirimkan melalui Pos, TIKI, JNE dan JNT. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia. 
 
Untuk Informasi Mengenai Biaya Legalisir Akte Nikah di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi: 
        
      Telp/ WhatsApp: 085281077379
   prosedur legalisir buku nikah di kementerian agama