Jika anda ingin melegalisir Akte Nikah di Kedutaan Dubai/ Uni Emirat Arab, untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin membawa keluarga untuk tinggal di Dubai/ UAE. Anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir Akte Nikah yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Akte Nikah anda hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah Biro Jasa Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Dubai/ UAE Terpercaya dan Berpengalaman. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Akte Nikah anda dijamin aman.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Persyaratan Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Dubai/ Uni Emirat Arab
1. Akte Nikah Asli
2. Copy Paspor Suami Istri
3. Copy Residen Visa dan Kontrak Kerja Suami
Catatan: Akte Nikah anda akan kami Legalisir di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Dubai/ Uni Emirat Arab.
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Dubai/ UAE dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Akte Nikah di Kedutaan Dubai/ UAE. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera melegalisir Akte Nikah anda di Kedutaan Dubai/ UAE. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Untuk Informasi Mengenai Jasa Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Dubai/ Uni Emirat Arab Silakan Hubungi: :
Telp / SMS : 0852.8107.7379
WhatsApp : 0878.8383.0759
Email : asahanjayaberkah@gmail.com
Website : www.asahanjayaberkah.com
Website : www.asahanjayaberkah.com
Leave a Reply