Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Depag / Kementerian Agama 
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
Jika anda ingin Legalisir Buku Nikah di Depag / Kementerian Agama, untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin mendaftarkan pernikahan di Luar Negeri. Anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir Buku Nikah yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah Biro Jasa Legalisir Buku Nikah di Depag / Kementerian Agama Terpercaya dan Berpengalaman
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1.    TANPA DP/ UANG MUKA
2.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
5.    PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6.    SELESAI TEPAT WAKTU
7.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN 
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk Legalisir Buku Nikah di Depag / Kementerian Agama. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera Legalisir Buku Nikah anda di Depag / Kementerian Agama. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah di Depag / Kementerian Agama dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.

Untuk Informasi Mengenai Jasa Legalisir Buku Nikah di Depag / Kementerian Agama Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga:

 

Visited 106 times, 1 visit(s) today