Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Filipina.
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
Catatan : Buku Nikah anda akan kami Legalisir di Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Filipina Jakarta
===========
PT. Asahan Jaya Berkah Satu-satunya Perusahaan Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Filipina Tepercaya dan Berpengalaman. Jika anda ingin Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Filipina, untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin mendaftarkan pernikahan di Filipina. Anda tidak mau direpotkan dengan Proses Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Filipina yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Filipina dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia. Khusus Wilayah Jakarta Gratis Antar Jemput Dokumen.
Untuk Informasi Mengenai Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Filipina Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga:
Telp/ SMS/ WhatsApp : 085281077379 (Admin 1).
Telp/ SMS/ WhatsApp : 087883830759 (Admin 2).
Telegram: @asahanjayaberkah
Email : asahanjayaberkah@gmail.com
Website : www.asahanjayaberkah.com
Leave a Reply