Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
7. Copy Residen Visa dan Kontrak Kerja Suami
Catatan : Buku Nikah anda akan kami Legalisir di Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan UAE Jakarta