Prosedur Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE / Uni Emirat Arab
Jika anda ingin Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE, untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin membawa keluarga untuk tinggal di Dubai, Sarjah, Abu Dhabi, Fujairah. Anda tidak mau direpotkan dengan Proses Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah Satu-satunya Perusahaan Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE/ Uni Emirat ArabTepercaya dan Berpengalaman.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
7. Copy Residen Visa dan Kontrak Kerja Suami
Catatan : Buku Nikah anda akan kami Legalisir di Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan UAE Jakarta