Prosedur Legalisir Paspor di Kedutaan Singapore
Jika anda ingin Legalisir Paspor di Kedutaan Singapore untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal, atau ingin menikah di Singapore, anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir Paspor di Kedutaan Singapore yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Paspor anda hanya kepada kami.PT. Asahan Jaya Berkah Satu-satunya Biro Jasa Legalisir Paspor di Kedutaan Singapore Tepercaya dan Berpengalaman.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1.TANPA DP/ UANG MUKA
2.PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3.GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4.TANPA BIAYA TAMBAHAN
5.PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6.SELESAI TEPAT WAKTU
7.DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8.DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9.RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Syarat Legalisir Paspor di Kedutaan Singapore
1. Paspor Asli
2. Copy KTP
Catatan : Paspor anda akan kami Legalisir di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Singapore.
Bagi Anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Paspor di Kedutaan Singapore dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen cukup anda kirimkan melalui JNE, TIKI, POS, JNT, atau DHL. Agar dokumen aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis Biaya Kirim ke Seluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah, repot-repot keluar rumah, macet-macetan dijalan hanya untuk Legalisir Paspor di Kedutaan Singapore. Kami dengan senang hati akan datang ke rumah atau kantor anda untuk menjemput dan segera Legalisir PasporAnda di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Singapore. Gratis Biaya Kirim Khusus Wilayah Jakarta.
Untuk Informasi Mengenai Jasa Legalisir Paspor di Kedutaan Singapore Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga:
Telp/ SMS/ WhatsApp : 085281077379 (Admin 1)
Telp/ SMS/ WhatsApp : 087883830759 (Admin 2)
Telegram : @asahanjayaberkah
Email : asahanjayaberkah@gmail.com
Website : www.asahanjayaberkah.com