PT. Asahan Jaya Berkah Biro Jasa Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama Terpercaya dan Berpengalaman. Melayani Jasa Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar yang ada di Jakarta
Jika anda ingin melegalisir Buku Nikah di Kementerian Agama, untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin mendaftarkan pernikahan di Luar Negeri. Anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir Buku Nikah yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Syarat Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
Catatan: Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama disesuikan dengan negara tujuan Buku Nikah di Gunakan karena masing-masing negara memiliki aturan yang berbeda-beda.
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah di Kemenag/ Kementerian Agama dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Buku Nikah di Kemenag/ Kementerian Agama. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera melegalisir Buku Nikah anda di Kementerian Agama. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Visited 59 times, 1 visit(s) today
Leave a Reply