Syarat Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Belanda
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
Catatan: Buku Nikah anda akan kami Legalisir di Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belanda.