PT. Asahan Jaya Berkah Adalah satu-satunya Biro Jasa Legalisir SKCK di Kedutaan Qatar Tepercaya dan Berpengalaman. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Inggris Legalisir SKCK di Kementerian Hukum dan Ham, Legalisir SKCK Kementerian Luar Negeri dan Legalisir SKCK di Kedutaan Qatar Jakarta.
Adapun Syarat Legalisir SKCK di Kedutaan Qatar sebagai berikut
1. SKCK Asli dari Polda atau Mabes Polri
2. Copy KTP dan Paspor
Catatan : SKCK/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Qatar di Jakarta.
Jika anda ingin melegalisir SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Kedutaan Qatar untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal, atau ingin bekerja di Qatar, anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir SKCK yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir SKCK anda hanya kepada kami.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Bagi Anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir SKCK di Kedutaan Qatar dapat diwakilkan kepada kami. SKCK cukup anda kirimkan melalui JNE, TIKI, POS, JNT, atau DHL. Agar dokumen aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis Biaya Kirim ke Seluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah, repot-repot keluar rumah, macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir SKCK di Kedutaan Qatar. Kami dengan senang hati akan datang ke rumah atau kantor anda untuk menjemput dan segera melegalisir SKCK Anda di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Qatar. Gratis Biaya Kirim Khusus Wilayah Jakarta
Apabila anda memerlukan bantuan untuk Biaya Legalisir SKCK di Kedutaan Qatar Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga;
Leave a Reply