SYARAT MENIKAH DENGAN WARGA NEGARA BELGIA

Syarat untuk menikah antara warga negara Indonesia dengan warga negara Belgia yang mana pernikahan dilangsungkan di Belgia. Ada beberapa dokumen yang wajib anda lengkapi untuk dilegalisir dIkedutaan Belgia antara lain: 

1. Salinan Legkap Akte Kelahiran atau Akte Kelahiran dua bahasa
2. Surat Keterangan Belum Menikah/ Surat Single
3. SKCK/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Ketiga dokumen diatas wajib anda Legalisir di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belgia. adapun Langkah-langkah yang harus anda lalui untuk legalisir tersebut sebagai berikut.

Langkah Pertama

Akte Lahir, Surat Keterangan Belum Menikah/ SKBM dan SKCK dilegalisir di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belgia. Setelah selesai dilegalisir di tiga instasi tersebut Akte Lahir, SKBM dan SKCK diterjemahkan kedalam Bahasa Belanda atau Bahasa Perancis.

Catatan : Untuk terjemah disesuaikan dengan Gementee di Belgia. karena sebagian distrik mewajibkan dokumen diterjemakan kedalam Bahasa Belanda dan sebagian distrik lain mewajibkan terjemah Bahasa Perancis. 


Langkah Kedua
Dokumen yang sudah diterjemahkan dilegalisir lagi di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belgia. Catatan : yang dilegalisir adalah dokumen hasil terjemahan Bahasa Belanda atau Bahasa Perancis.

Langkah Ketiga

Setelah semua dokumen selesai dilegalisir di Kedutaan Belgia. segera  Dokumen anda bawa/ kirimkan ke Belgia untuk didaftarkan di Gementee/ kantor walikota sesuai domisili tempat menikah di Belgia. Setelah didaftarkan anda bisa segera melangsungkan pernikahan di Belgia.

Langkah Keempat

Setelah menikah dan mendapatkan Akte Nikah dari Gementee Belgia, Sebaiknya Akte Nikah tersebut dilegalisir di KBRI terdekat. Legalisir Akte Nikah di KBRI diperlukan sebagai syarat mendaftarkan pernikahan di Indonesia

Langkah Kelima

Setelah anda mendapatkan Legalisir dari KBRI di Jerman, segera daftarkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil sesuai domisili anda di Indonesia. Agar anda mendapatkan Surat Pelaporan Nikah di Luar Negeri. 

Sekian langkah-langkah Legalisir Dokumen untuk Keperluan Menikah di Belgia. jika anda membutugkan bantuan silakan hubungi kami

Jasa Legalisir Akta Kelahiran di Kedutaan Belgia | 085281077379
Jasa Legalisir Akta Kelahiran di Kedutaan Belgia | 085281077379
Jika anda ingin Melegalisir Dokumen di Kedutaan Belgia untuk keperluan mengurus visa, Ijin tinggal atau ingin menikah di Belgia, anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir Dokumen yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Dokumen anda hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah satu-satunya biro Jasa Legalisir Dokumen Terpercaya dan Berpengalaman. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Dokumen anda dijamin aman.
KELEBIHAN JIKA ANDA  MENGGUNAKAN JASA KAMI
1.  TANPA DP/ UANG MUKA
2.  PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3.  GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4.  TANPA BIAYA TAMBAHAN
5.  PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6.  SELESAI TEPAT WAKTU
7.  DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9.  RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Dokumen di Kedutaan Belgia dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia. Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk Melegalisir Dokumen di Kedutaan Belgia. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera Melegalisir Dokumen anda di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belgia. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Apabila Anda Memerlukan Bantuan Untuk Legalisir Dokumen Pernikahan di Kedutaan Belgia Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga:
Telp/ WhatsApp : 085281077379 (Admin 1)
Telp/ WhatsApp : 087883830759 (Admin 1)
Email : asahanjayaberkah@gmail.com
Website : www.asahanjayaberkah.com 
Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami
================
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN *
Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.
  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.

+ SEMOGA BERMANFAAT +

================

*Lihat Testimoni dari Client yang Sudah Menggunakan Jasa Kami*