Cara Legalisir Buku Nikah di Kedutaan India
Bagi anda yang ingin Legalisir Buku Nikah di Kedutaan India untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal atau ingin mendaftarkan pernikahan di India. Berikut Cara Legalisir Buku Nikah di Kedutaan India. Langkah pertama yang harus ada lakukan adalah Melegalisir Buku Nikah di KUA tempat Menikah. setelah itu anda persiapkan beberapa dokumen dibawah ini
Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan India
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)

Jika dokumen diatas sudah lengkap maka anda harus datang ke Kementerian Agama Pusat yang ada di Jakarta untuk Legalisir Buku Nikah Asli Suami Istri dan Foto Copy Buku Nikah. Legalisir Kementerian Hukum dan HAM/ Kemenkumham hanya bisa dilakukan secara online, jadi sebelum datang ke Kemenkumham anda wajib Scan dan Upload Buku Nikah ke situs Kemenkumham.
Setelah submit tunggu beberapa hari anda akan mendapatkan balasan apakah dokumen diterima atau di tolak. jika di tolak anda harus melengkapi dokumen yang diminta. dan jika diterima anda diperintahkan membayar biaya legalisir di bank BNI. Dokumen dan Resi pembayaran ada bawa ke Kemenkumham untuk mendapatkan stiker Legalisir dari Kemenkumham.
Adapun Prosedur Legalisir di Kementerian Luar Negeri/ Kemenlu sama seperti Legalisir di Kemenkumham. Lankah terakhir yang harus anda lakukan berikutnya yaitu Legalisir di Kedutaan India Jakarta. Legalisir di Kedutaan India tidak bisa dilakukan secara online artinya anda datang sendiri menyerahkan dokumen yang ingin di Legalisir.
KABAR GEMBIRA…
Untuk anda ingin Melegalisir Buku Nikah di Kedutaan India. Tapi anda tidak ada waktu dan tidak mau direpotkan dengan Proses Legalisir Buku Nikah di Kedutaan India yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah Adalah Satu-satunya Perusahaan Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan India Terpercaya dan Berpengalaman.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan Karena Legalisir Buku Nikah di Kedutaan India dapat diwakilkan kepada kami. dan Bagi anda yang berada diluar kota dokumen cukup anda kirimkan melalui TIKI, JNE, atau POS. Agar aman dan sampai Mohon kiriman diasuransikan.
Untuk Informasi Mengenai Biaya Legalisir Buku Nikah di Kedutaan India Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga:
Telp/ WhatsApp : 085281077379
Telp/ WhatsApp : 087883830759
Email : asahanjayaberkah@gmail.com
Website : www.asahanjayaberkah.com
=====================

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Dikti, Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Sebaiknya anda melihat Testimoni/ Pengalaman orang lain yang sudah menggunakan Agen atau Biro Jasa Tersebut.
*Berikut Cara Melihat Testimoni yang benar*
================
- Lihat Testimoni Asli dari orang-orang yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut. Caranya sebagai berikut;
- Buka Google atau Google MAP
- Tulis Nama Perusahaan atau Nama Biro Jasa
- Disamping kanan akan muncul Google MAP (jika menggunakan PC)
- Klik Ulasan / Review
- Baca dengan teliti ulasan dari beberapa orang yang menggunakan Agen tersebut
Catatan:
- Testimoni di Google MAP lebih Asli dan Tepercaya, Karena ditulis langsung oleh pengguna tanpa ada rekayasa dari Agen.
- Jangan Mudah Percaya dengan Testimoni yang ditampilkan di Website pribadi Agen/ Biro Jasa karena kebanyakan ditulis dan diedit oleh Agen itu sendiri. Bacalah testimoni langsung di Google MAP
Lihat juga Testimoni dari Client yang sudah menggunakan jasa kami dengan cara Klik gambar berikut
================
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN *
Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.
- Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
- Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
- Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
- Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
- Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
- Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
- Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
- Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
- Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
- Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
- Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
- Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
- Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
+ SEMOGA BERMANFAAT +
================
Visited 630 times, 1 visit(s) today