Bagi anda ingin Melegalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE, untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin membawa keluarga untuk tinggal di Dubai, Sarjah, Abu Dhabi, Fujairah. Anda tidak mau direpotkan dengan Proses Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami.
PT. Asahan Jaya Berkah Satu-satunya Perusahaan Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE/ Uni Emirat Arab Tepercaya dan Berpengalaman. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah, Tanpa DP dan Pembayaran Setelah Selesai. Melayani Jasa Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan UAE Jakarta.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

Jasa Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan UAE
Syarat Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE

1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
7. Copy Residen Visa dan Kontrak Kerja Suami 
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan UAE / Uni Emirat Arab dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal diluar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia
Untuk Informasi Mengenai Biaya Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan UAE Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga  Juga.
Telp/ WhatsApp : 085281077379 

Telp/ WhatsApp : 087883830759

Email : asahanjayaberkah@gmail.com

Website : www.asahanjayaberkah.com

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah menggunakan Jasa Kami

Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa LAIN Sebaiknya anda 

BACA TIPS AMAN berikut ini:

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Terkait