Apabila anda ingin Melegalisasi Buku Nikah di Kedutaan Malaysia untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal, atau ingin mendaftarkan pernikahan di Jabatan Agama Islam (Malaysia). Disini kami akan menjelaskan secara terperinci mengenai Legalisasi Buku Nikah agar dapat digunakan di Malaysia. Legalisasi Buku Nikah yang akan kami jelaskan diperuntukkan Khusus yang Melangsungkan Pernikahan Secara Islam/ yang beragama Islam, Sedangkan bagi Non Muslim yang dilegalisasi adalah Akte Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil. 
Prosedur Legalisasi Buku Nikah cukup rumit dan panjang, apalagi bagi anda yang tinggal diluar Jakarta, Pasti akan sangat direpotkan dengan pengurusan Legalisasi Buku Nikah, dibutuhkan kesabaran untuk wara-wiri serta biaya yang mahal selama anda tinggal di Jakarta. Ini yang harus anda pertimbangkan jika anda ingin melakukan Legalisasi sendiri. (supaya menghemat waktu dan biaya, sebaiknya anda menggunakan jasa kami)
Untuk mengurus Legalisasi Buku Nikah yang akan digunakan di Malaysia berikut urutannya;
 
1. Legalisasi di KUA
2. Legalisasi di Depag/ Kementerian Agama
3. Legalisasi di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan HAM
4. Legalisasi di Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri
5. Legalisasi di Kedutaan Malaysia atau
6. Legalisasi di KBRI Kuala Lumpur 

1. Legalisasi di KUA

Legalisasi di KUA/ Kantor Urusan Agama tempat diterbitkanya Buku Nikah. Caranya Buku Nikah anda foto copy (hitam putih atau bewarna juga boleh, sebaiknya foto copy bewarna).  Foto copy 4 rangkap di Kertas A4 dan jangan bolak balik (buat 2 lembar).

Kemudian anda datang ke KUA tempat diterbitkanya Buku Nikah yang dilegalisasi hanya foto copynya saja. INGAT, INGAT, INGAT yang menandatangani legalisasi WAJIB KEPALA KUA tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Legalisasi di KUA Free alias Gratis.

2. Legalisasi di Depag/ Kementerian Agama
 
Alamat : di Jl. MH Thamrin No. 6 Jakarta Pusat 

Setelah selesai Legalisasi di KUA sekarang kita akan lanjukan Legalisasi di Depag atau Kementerian Agama RI yang ada di Jakarta. (semua buku nikah yang ingin dibawa keluar negeri wajib dilegalisasi di Kementerian Agama RI Jakarta). 

Adapun syarat yang harus dipersiapkan antara lain; 
 
a. Buku Nikah Asli Suami Istri
b. Foto Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisasi oleh KUA minimal 2 rangkap/ set
c. Copy KTP Suami Istri jika WNI
d. Copy Paspor Suami Istri jika WNA
e. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan Duda/ Janda)
f. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
g. Copy Surat Ijin Menikah dari Kedutaan (jika menikah dengan WNA)
 
Catatan : yang dilegalisasi Buku Nikah Suami Istri dan Foto Copyan
3. Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM
 
Setelah Legalisasi di Depag/ Kementerian Agama selesai maka dilanjutkan Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Pemohonan layanan Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM bisa dilakukan dengan sistem Online. 
4. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri
 

Alamat : Jalan Pejambon No. 6 Jakarta Pusat

Setelah Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai maka dilanjutkan lagi Legalisasi di Kementerian Luar Negeri, Sama dengan Kementerian Hukum dan Ham layanan Legalisasi di Kementerian Luar Negeri juga bisa dilakukan secara sistem Online.

 

5. Legalisasi di Kedutaan Malaysia

Alamat : Jalan HR. Rasuna Said Kav. X6/1-3. Kuningan Jakarta Selatan
 
Legalisasi di Kedutaan Malaysia, adalah proses akhir Legalisasi Buku Nikah yang akan dipergunakan di Malaysia.  Ada dua cara Legalisasi Buku Nikah yang ingin digunakan di Malaysia. Cara pertama Legalisasi di Kedutaan Malaysia Jakarta dan Cara kedua Legalisasi di KBRI yang ada di Kuala Lumpur Malaysia. 

6. Legalisasi di KBRI Kuala Lumpur

Alamat : 233 Jalan Tun Razak, Kuala Lumpur 504000. Malaysia

Syarat dan Prosedur Legalisasi di Kedutaan Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur sama. Buku Nikah terlebih dahulu di Legalisasi di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri

Bagi anda yang ingin Melegalisasi Buku Nikah di Kedutaan Malaysia anda dapat menggunakan jasa kami. PT. Asahan Jaya Berkah satu-satunya Biro Jasa Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan Malaysia Terpercaya dan Berpengalaman. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah, Tanpa Biaya Tambahan dan Pembayaran Setelah Selesai. 
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan Malaysia dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia dan Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Untuk Informasi Mengenai Biaya Jasa Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga .

Telp/ WhatsApp : 085281077379 (admin 1) 

Telp/ WhatsApp : 087883830759 (admin 2)

Email : asahanjayaberkah@gmail.com

Website : www.asahanjayaberkah.com

atau bisa langsung datang ke kantor kami sesuai alamat berikut (google map)