LEGALISASI BUKU NIKAH DI KEDUBES MALAYSIA

Apabila anda ingin Melegalisasi Buku Nikah di Kedutaan Malaysia untuk keperluan mengurus visa, izin tinggal, atau ingin mendaftarkan pernikahan di Jabatan Agama Islam (Malaysia). Disini kami akan menjelaskan secara terperinci mengenai Legalisasi Buku Nikah agar dapat digunakan di Malaysia. Legalisasi Buku Nikah yang akan kami jelaskan diperuntukkan Khusus yang Melangsungkan Pernikahan Secara Islam/ yang beragama Islam, Sedangkan bagi Non Muslim yang dilegalisasi adalah Akte Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil.
 
Prosedur Legalisasi Buku Nikah cukup rumit dan panjang, apalagi bagi anda yang tinggal diluar Jakarta, Pasti akan sangat direpotkan dengan pengurusan Legalisasi Buku Nikah, dibutuhkan kesabaran untuk wara-wiri serta biaya yang mahal selama anda tinggal di Jakarta. Ini yang harus anda pertimbangkan jika anda ingin melakukan Legalisasi sendiri. (supaya menghemat waktu dan biaya, sebaiknya anda menggunakan jasa kami)
 
 
Untuk mengurus Legalisasi Buku Nikah yang akan digunakan di Malaysia berikut urutannya;
 
1. Legalisasi di KUA
2. Legalisasi di Depag/ Kementerian Agama
3. Legalisasi di Kemenkumham/ Kementerian Hukum dan HAM
4. Legalisasi di Kemenlu/ Kementerian Luar Negeri
5. Legalisasi di Kedutaan Malaysia atau
6. Legalisasi di KBRI Kuala Lumpur 

1. Legalisasi di KUA

Legalisasi di KUA/ Kantor Urusan Agama tempat diterbitkanya Buku Nikah. Caranya Buku Nikah anda foto copy (hitam putih atau bewarna juga boleh, sebaiknya foto copy bewarna).  Foto copy 4 rangkap di Kertas A4 dan jangan bolak balik (buat 2 lembar), untuk susunan foto copy seperti contoh
 
Kemudian anda datang ke KUA tempat diterbitkanya Buku Nikah yang dilegalisasi hanya foto copynya saja. INGAT, INGAT, INGAT yang menandatangani legalisasi WAJIB KEPALA KUA tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Legalisasi di KUA Free alias Gratis…
 
2. Legalisasi di Depag/ Kementerian Agama
 
Alamat : di Jl. MH Thamrin No. 6 Jakarta Pusat 

Setelah selesai Legalisasi di KUA sekarang kita akan lanjukan Legalisasi di Depag atau Kementerian Agama RI yang ada di Jakarta. (semua buku nikah yang ingin dibawa keluar negeri wajib dilegalisasi di Kementerian Agama RI Jakarta). 

Adapun syarat yang harus dipersiapkan antara lain;
 
a. Buku Nikah Asli Suami Istri
b. Foto Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisasi oleh KUA minimal 2 rangkap/ set
c. Copy KTP Suami Istri jika WNI
d. Copy Paspor Suami Istri jika WNA
e. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan Duda/ Janda)
f. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
g. Copy Surat Ijin Menikah dari Kedutaan (jika menikah dengan WNA)
 
Catatan : yang dilegalisasi Buku Nikah Suami Istri dan Foto Copyan
 
3. Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM
 
Alamat Gedung Cik’s. Jalan Cikini Raya No. 84-86. Menteng Jakarta Pusat
 
Setelah Legalisasi di Depag/ Kementerian Agama selesai maka dilanjutkan Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Pemohonan layanan Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM bisa dilakukan dengan sistem Online. 
 
4. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri
 
Alamat : Jalan Pejambon No. 6 Jakarta Pusat

Setelah Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai maka dilanjutkan lagi Legalisasi di Kementerian Luar Negeri, Sama dengan Kementerian Hukum dan Ham layanan Legalisasi di Kementerian Luar Negeri juga bisa dilakukan secara sistem Online. 

5. Legalisasi di Kedutaan Malaysia

Alamat : Jalan HR. Rasuna Said Kav. X6/1-3. Kuningan Jakarta Selatan
 
Legalisasi di Kedutaan Malaysia, adalah proses akhir Legalisasi Buku Nikah yang akan dipergunakan di Malaysia.  Ada dua cara Legalisasi Buku Nikah yang ingin digunakan di Malaysia. Cara pertama Legalisasi di Kedutaan Malaysia Jakarta dan Cara kedua Legalisasi di KBRI yang ada di Kuala Lumpur Malaysia.
 
6. Legalisasi di KBRI Kuala Lumpur
Alamat : 233 Jalan Tun Razak, Kuala Lumpur 504000. Malaysia

Syarat dan Prosedur Legalisasi di Kedutaan Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur sama. Buku Nikah terlebih dahulu di Legalisasi di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri

———————-

Bagi anda yang ingin Melegalisasi Buku Nikah di Kedutaan Malaysia anda dapat menggunakan jasa kami. PT. Asahan Jaya Berkah satu-satunya Biro Jasa Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan Malaysia Terpercaya dan Berpengalaman. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah, Tanpa Biaya Tambahan dan Pembayaran Setelah Selesai.
 
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda. Untuk luar kota dokumen dikirimkan melalui tiki, jne atau pos. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia.
 
Informasi mengenai Biaya Legalisasi Buku Nikah di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga:

 
Telp/ WhatsApp : 085281077379
Telp/ WhatsApp : 087883830759
Email : asahanjayaberkah@gmail.com
Website : www.asahanjayaberkah.com
=====================
Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Dikti, Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Sebaiknya anda melihat Testimoni/ Pengalaman orang lain yang sudah menggunakan Agen atau Biro Jasa Tersebut.
 
*Berikut Cara Melihat Testimoni yang benar*
================
  1. Lihat Testimoni Asli dari orang-orang yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut. Caranya sebagai berikut;
  2. Buka Google atau Google MAP
  3. Tulis Nama Perusahaan atau Nama Biro Jasa
  4. Disamping kanan akan muncul Google MAP (jika menggunakan PC)
  5. Klik Ulasan / Review
  6. Baca dengan teliti ulasan dari beberapa orang yang menggunakan Agen tersebut
Catatan:
  • Testimoni di Google MAP lebih Asli dan Tepercaya, Karena ditulis langsung oleh pengguna tanpa ada rekayasa dari Agen.
  • Jangan Mudah Percaya dengan Testimoni yang ditampilkan di Website pribadi Agen/ Biro Jasa karena kebanyakan ditulis dan diedit oleh Agen itu sendiri. Bacalah testimoni langsung di Google MAP
Lihat juga Testimoni dari Client yang sudah menggunakan jasa kami dengan cara Klik gambar berikut
================
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN *
 
Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.
 
  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.

+ SEMOGA BERMANFAAT +

================