1. Legalisasi di KUA
Kemudian anda datang ke KUA tempat diterbitkanya Buku Nikah yang dilegalisasi hanya foto copynya saja. INGAT, INGAT, INGAT yang menandatangani legalisasi WAJIB KEPALA KUA tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Legalisasi di KUA Free alias Gratis.
Setelah selesai Legalisasi di KUA sekarang kita akan lanjukan Legalisasi di Depag atau Kementerian Agama RI yang ada di Jakarta. (semua buku nikah yang ingin dibawa keluar negeri wajib dilegalisasi di Kementerian Agama RI Jakarta).
Alamat : Jalan Pejambon No. 6 Jakarta Pusat
Setelah Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM selesai maka dilanjutkan lagi Legalisasi di Kementerian Luar Negeri, Sama dengan Kementerian Hukum dan Ham layanan Legalisasi di Kementerian Luar Negeri juga bisa dilakukan secara sistem Online.
5. Legalisasi di Kedutaan Malaysia
6. Legalisasi di KBRI Kuala Lumpur
Alamat : 233 Jalan Tun Razak, Kuala Lumpur 504000. Malaysia
Syarat dan Prosedur Legalisasi di Kedutaan Malaysia dan KBRI Kuala Lumpur sama. Buku Nikah terlebih dahulu di Legalisasi di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri
Telp/ WhatsApp : 085281077379 (admin 1)
Telp/ WhatsApp : 087883830759 (admin 2)
Email : asahanjayaberkah@gmail.com
Website : www.asahanjayaberkah.com
atau bisa langsung datang ke kantor kami sesuai alamat berikut (google map)
Artikel Terkait
Copyright © 2025 | WordPress Theme by MH Themes
