LEGALISIR AKTE CERAI DI KEDUTAAN BELANDA
PT. Asahan Jaya Berkah Adalah Satu-satunya Perusahaan Jasa Legalisir Akte Cerai di Kedutaan Belanda Tepercaya dan Berpengalaman. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Belanda, Terjemah Bahasa Inggris dan Legalisir Akte Cerai di Kemenkumham, Legalisir Akte Cerai di Kemenlu dan Legalisir Akte Cerai di Kedutaan Belanda.
Jika anda ingin Legalisir Akte Cerai di Kedutaan Belanda untuk keperluan Menikah di Belanda, anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir Akte Cerai di Kedutaan Belanda yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Akte Cerai anda hanya kepada kami.
ADAPUN KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Syarat Legalisir Akte Cerai di Kedutaan Belanda
1. Akte Kelahiran Asli
2. Copy KTP dan Paspor
3. Salinan Putusan Pengadilan
Catatan: Akte Cerai akan kami Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kemenlu dan Kedutaan Belanda.
Bagi Anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Akte Cerai di Kedutaan Belanda dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen cukup anda kirimkan melalui JNE, TIKI, POS, JNT, atau DHL. Agar dokumen aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis Biaya Kirim ke Seluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah, repot-repot keluar rumah, macet-macetan dijalan hanya untuk Melegalisir Akte Cerai di Kedutaan Belanda. Kami dengan senang hati akan datang ke rumah atau kantor anda untuk menjemput dan segera Melegalisir Akte Cerai anda di Kedutaan Belanda. Gratis Biaya Kirim Khusus Wilayah Jakarta
Untuk Informasi Mengenai Jasa Legalisir Akte Cerai di Kedutaan Belanda Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga:
Telp/ SMS/ WhatsApp : 085281077379 (Admin 1)
Telp/ SMS/ WhatsApp : 087883830759 (Admin 2)
Visited 133 times, 1 visit(s) today
Leave a Reply