KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Syarat Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia
1. Buku Nikah Asli Suami Istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor Suami Istri
4. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
5. Copy Surat Izin Menikah dari Kedutaan (jika menikah dengan WNA)
6. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslm)
Catatan: Buku Nikah Anda akan kami Legalisir di Kementerian Agama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia.
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera melegalisir Buku Nikah anda di Kedutaan Malaysia. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.Untuk Informasi Mengenai Biaya Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi:
Leave a Reply