Catatan: Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu lagi bersusah payah datang ke Jakarta, Karena Legalisir Paspor di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu serta Kedutaan bisa diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui tiki, jne, pos. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu repot-repot keluar rumah, macet-macetan dijalan hanya untuk Melegalisir Paspor. Kami dengan senang hati akan datang kerumah/ kantor untuk menjemput dokumen dan segera Melegalisir Paspor anda di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Gratis antar jemput dokumen khusus wilayah Jakarta.
Kami hanya melayani Legalisir Paspor untuk dibawa keluar negeri. Berikut Instansi dan Kedutaan yang bisa Melegalisir Paposr antara lain:
- Legalisir Paspor di Notaris
- Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu
- Legalisir Paspor di Kedutaan Australia
- Legalisir Paspor di Kedutaan China
- Legalisir Paspor di Kedutaan Filipina
- Legalisir Paspor di Kedutaan India
- Legalisir Paspor di Kedutaan Jerman
- Legalisir Paspor di Kedutaan Korea Selatan
- Legalisir Paspor di Kedutaan Malaysia
- Legalisir Paspor di Kedutaan Mesir
- Legalisir Paspor di Kedutaan Norwegia
- Legalisir Paspor di Kedutaan Rusia
- Legalisir Paspor di Kedutaan Taiwan/ Teto
- Legalisir Paspor di Kedutaan Thailand
- Legalisir Paspor di Kedutaan Vietnam
Leave a Reply