KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
Persyaratan Legalisir SKCK di Kedutaan China
1. SKCK Asli dari Polda atau Mabes Polri
2. Copy Paspor dan KTP
3. Mengisi Formulir
Catatan : Legalisir SKCK disesuikan dengan distrik tempat bekerja karena beda kota beda kebijakan.
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir SKCK di Kedutaan China dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir SKCK di Kedutaan China. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera melegalisir SKCK anda di Kedutaan China. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Untuk Informasi Mengenai Biaya Legalisir SKCK di Kedutaan China Silakan Hubungi:

Leave a Reply