Jika anda ingin bekerja di China anda wajib Melegalisir SKCK/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Kedutaan China sebagai syarat untuk mendapatkan Notification Letter Foreigner’s Employment Work Permit. Dokumen ini butuhkan saat pengajuan Visa Kerja di Kedutaan China Jakarta.
Bagi anda yang ingin Legalisir SKCK di Kedutaan China tidak ada waktu untuk melakukan proses Legalisir SKCK di Kedutaan China Sekarang tidak perlu bingun. Percayakan Legalisir SKCK anda hanya Kepada Kami. PT. Asahan Jaya Berkah Adalah Satu-satunya Perusahaan Jasa Legalisir SKCK/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Kedutaan China Terpercaya dan Berpengalaman.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Syarat Legalisir SKCK di Kedutaan China
1. SKCK Asli dari Polda atau Mabes Polri
2. Copy Paspor dan KTP
3. Mengisi Formulir
Catatan : Legalisir SKCK disesuikan dengan distrik tempat bekerja karena beda kota beda kebijakan.
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir SKCK di Kedutaan China dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk melegalisir SKCK di Kedutaan China. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera melegalisir SKCK anda di Kedutaan China. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Selain Legalisir SKCK di Kedutaan China kami juga melayani Legalisir SKCK dibeberapa Instansi dan Kedutaan Antara Lain:
Untuk Informasi Mengenai Biaya Legalisir SKCK di Kedutaan China Silakan Hubungi:
Telp / WhatsApp : 085281077379
Telp / WhatsApp : 087883830759
Visited 66 times, 1 visit(s) today
Leave a Reply