Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kemenag / Kementerian Agama
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
7. Copy Residen Visa dan Kontrak Kerja Suami
Catatan: Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu disesuaikan dengan negara tempat buku nikah akan digunakan, karena masing-masing negara memiliki aturan yang berbeda.