PERSYARATAN LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEDUTAAN THAILAND
PT. Asahan Jaya Berkah Satu-satunya Perusahaan Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Thailand Tepercaya dan Berpengalaman. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Inggris, Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama, Legalisir Buku Nikah di Kementerian Hukum dan HAM, Legalisir Buku Nikah di Kementerian Luar Negeri dan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Thailand.
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copt Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/ janda)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
Catatan : Buku Nikah anda akan kami Legalisir di Kemenag/ Depag, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Thailand Jakarta.
Jika anda ingin Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Thailand, untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin mendaftarkan pernikahan di Thailand. Anda tidak mau direpotkan dengan Proses Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Thailand yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami.