Syarat Legalisir Akte Cerai di Kedutaan Jerman
1. Akte Cerai Asli
2. Salianan Putusan Pengadilan (jika Akte Cerai dari Pengadilan Agama)
3. Copy Paspor dan KTP
Catatan: Akte Cerai anda akan kami Legalisir di Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Jerman Jakarta.
Bagi anda yang berdomisili diluar kota, tidak perlu datang ke Jakarta. Karena Legalisir Akte Cerai di Kedutaan Jerman dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui tiki, jne atau pos. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia.
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah, repot-repot dijalan hanya untu Melegalisir Akte Cerai di Kedutaan Jerman. Kami dengan senang hati akan datang kerumah. kantor untuk menjemput dan segera Melegalisir Akte Cerai anda di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Jerman. Gratis Antar Jemput Dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Untuk Informasi Mengenai Jasa Legalisir Akte Cerai di Kedutaan Jerman Silakan Hubungi:
Leave a Reply