PROSEDUR LEGALISIR AKTE NIKAH DI KEDUTAAN MALAYSIA

Bagi Anda yang Menikah dengan Warga Negera Malaysia dan Ingin mendaftarkan pernikahan di Malaysia. Maka anda wajib Melegalisir Akte Nikah anda di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia yang ada di Jakarta. Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia adalah salah satu syarat untuk Mendaftarkan Pernikahan di Malaysia. Tanpa ada Legalisir Akte Nikah Pernikahan yang anda lakukan tidak terdaftar di Malaysia. 
 
Jika anda ingin Melegalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia, dan Anda tidak Mau direpotkan dengan proses Legalisir Akte Nikah yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Akte Nikah anda hanya kepada kami.
 
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

1.    TANPA DP/ UANG MUKA
2.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
5.    PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6.    SELESAI TEPAT WAKTU
7.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN  
 
 
Syarat Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia
 
1. Akte Nikah Asli Suami Istri dari Catatan Sipil
2. Copy KTP dan Paspor Suami Istri
 
Catatan : Legalisir Akte Nikah Catatan Sipil Khusus untuk yang beragama Non Muslim. Sedangkan untuk yang beragama Islam yang dilegalisir adalah Buku Nikah dari KUA. 
 
Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk Melegalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera Melegalisir Akte Nikah anda di Kedutaan Malaysia. Gratis Antar Jemput Dokumen Khusus Wilayah Jakarta
 
Bagi Anda yang tinggal di luar kota tidak perlu datang ke Jakarta. Karena, Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia dapat diwakilkan kepada Kami. Dokumen cukup anda kirimkan melalui Pos, TIKI, JNE dan JNT. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia. 
 

Untuk Informasi Mengenai Biaya Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi Sekarang Juga: 

Telp /WhatsApp :08528107379