PT. Asahan Jaya Berkah Satu-satunya Perusahaan Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Dubai/ UAE Tepercaya dan Berpengalaman. Melayani Jasa Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Dubai/ UAE Jakarta.
Jika anda ingin Melegalisir Buku Nikah di Kedutaan Dubai/ UAE, untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin membawa keluarga untuk tinggal di Dubai, Sarjah, Abu Dhabi, Fujairah. Anda tidak mau direpotkan dengan Proses Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Dubai/ UAE yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada kami.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

Lihat Testimoni dari Client yang sudah menggunakan Jasa Kami

Syarat Legalisir Buku NIkah di Kedutaan Dubai
Syarat Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Dubai / UAE
 
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Residen Visa / Kontrak Kerja Suami
 
Catatan: Buku Nikah anda akan kami Legalisir di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Dubai/ UAE. 
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Dubai/ UAE dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia
Untuk Informasi Mengenai Biaya Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Dubai Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga.
Telp/ WhatsApp : 085281077379 

Telp/ WhatsApp : 087883830759

Email : asahanjayaberkah@gmail.com

Website : www.asahanjayaberkah.com

Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa LAIN Sebaiknya anda 

BACA TIPS AMAN berikut ini:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah menggunakan Jasa Kami

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Terkait