Syarat Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Belgia
1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
Catatan : Buku Nikah anda akan kami Legalisir di Kemenag, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Belgia Jakarta.
==========================
PT. Asahan Jaya Berkah Satu-satunya Perusahaan Jasa Legalisir Dokumen di Kedutaan Belgia Tepercaya dan Berpengalaman. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Belanda, Terjemah Bahasa Inggris, Legalisir Akte Kelahiran, Legalisir Akte Cerai, Legalisir Akte Perkawinan, Legalisir Buku Nikah, Legalisir SKBM/ Surat Single, Legalisir Ijazah, Legalisir Transkrip Nilai dan Legalisir Dokumen Penting Lainya.