Jika anda ingin Melegalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia, untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin mendaftarkan pernikahan di Malaysia. Anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir Surat Nikah yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Surat Nikah anda hanya kepada kami. 
PT. Asahan Jaya Berkah Biro Jasa Legalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia Tepercaya dan Berpengalaman. Melayani Jasa Legalisir Surat Nikah di Kementerian Agama, Kementerian Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia Jakarta.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia

Persyaratan Legalisir Suarat Nikah di Kedutaan Malaysia

Persyaratan Legalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia
 

1. Buku Nikah asli suami istri
2. Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Copy KTP dan Paspor suami istri
4. Copy Surat Ijin Menikah (jika menikah dengan WNA)
5. Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)

6. Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda) 

 
Catatan: Surat Nikah anda akan kami Legalisir di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia.  
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia dan Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Untuk Informasi Mengenai Biaya Jasa Legalisir Surat Nikah di Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga .

Telp/ WhatsApp : 085281077379 (admin 1) 

Telp/ WhatsApp : 087883830759 (admin 2)

Email : asahanjayaberkah@gmail.com

Website : www.asahanjayaberkah.com

atau bisa langsung datang ke kantor kami sesuai alamat berikut (google map)