Jika Anda Menikah dengan Warga Negera Malaysia dan Ingin mendaftarkan pernikahan di Malaysia. Maka anda wajib Melegalisir Akte Nikah anda di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia yang ada di Jakarta.
PT. Asahan Jaya Berkah Adalah satu-satunya Biro Jasa Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia Terpercaya dan Berpengalaman. Melayani Jasa Legalisir Akte Nikah di Notaris, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia yang ada di Jakarta. untuk keperluan mengurus visa, ijin tinggal atau ingin mendaftarkan pernikahan di Malaysia.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

Cara Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia
Syarat Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia
 
1. Akte Nikah Asli Suami Istri dari Catatan Sipil
2. Copy KTP dan Paspor Suami Istri
 
Catatan : Legalisir Akte Nikah Catatan Sipil Khusus untuk yang beragama Non Muslim. Sedangkan untuk yang beragama Islam yang dilegalisir adalah Buku Nikah dari KUA. 
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Malaysia dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan via Pos, JNE, JNT atau TIKI, Untuk yang tinggal diluar negeri dokumen anda kirimkan Via DHL. Gratis Biaya Kirim Keseluruh Indonesia
Untuk Informasi Mengenai Biaya Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga  Juga.
Telp/ WhatsApp : 085281077379 

Telp/ WhatsApp : 087883830759

Email : asahanjayaberkah@gmail.com

Website : www.asahanjayaberkah.com

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah menggunakan Jasa Kami

Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa LAIN Sebaiknya anda 

BACA TIPS AMAN berikut ini:

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Terkait

Visited 107 times, 1 visit(s) today