LEGALISIR AKTE LAHIR DI KEDUTAAN MALAYSIA

PT. Asahan Jaya Berkah Adalah Satu-satunya Perusahaan Jasa Legalisir Akte Lahir di Kedutaan Malaysia Tepercaya dan Berpengalaman. Melayani Jasa Terjemah Bahasa Inggris, Legalisir Akte Lahir di Notaris, Legalisir Akte Lahir di Kemenkumham, Legalisir Akte Lahir di Kemenlu dan Legalisir Akte Lahir di Kedutaan Malaysia di Jakarta.
Jika anda ingin Legalisir Akte Lahir di Kedutaan Malaysia untuk keperluan Mengurus Visa atau Ingin membawa anak tinggal di Malaysia, anda tidak waktu dan tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir Akte Lahir di Kedutaan Malaysia yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Legalisir Akte Lahir anda hanya kepada kami. 
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI 
1.    TANPA DP/ UANG MUKA
2.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
5.    PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6.    SELESAI TEPAT WAKTU
7.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Syarat Legalisir Akte Lahir di Kedutaan Malaysia
1. Akte Lahir Asli
2. Copy KTP dan Paspor
Catatan: Akte Lahir anda akan kami Legalisir di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Malaysia.
Kami PT. Asahan Jaya Berkah Melayani:

Bagi Anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir Akte Lahir di Kedutaan Malaysia dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen cukup anda kirimkan melalui JNE, TIKI, POS, JNT, atau DHL. Agar dokumen aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis Biaya Kirim ke Seluruh Indonesia.

Untuk Informasi Mengenai Biaya Jasa Legalisir Akte Lahir di Kedutaan Malaysia Silakan Hubungi Kami Sekarang Juga:
Telp/ SMS/ WhatsApp : 085281077379 (Admin 1)
Telp/ SMS/ WhatsApp : 087883830759 (Admin 2)
Telegram : @asahanjayaberkah
Email : asahanjayaberkah@gmail.com
Website : www.asahanjayaberkah.com

 

2 Trackbacks / Pingbacks

  1. VISA IKUT SUAMI WARGA NEGARA MALAYSIA – PT. ASAHAN JAYA BERKAH
  2. BIRO JASA URUS VISA MALAYSIA IKUT SUAMI – PT. ASAHAN JAYA BERKAH

Komentar ditutup.